pp 71 tahun 2010 - pp 56 tahun 2012

$800.00

S A P. satpol pp wanita Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. pp 24 tahun 2021 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2005 SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual

Add To Cart