pasal 1238 kuhperdata - pasal 4d

$800.00

Pasal 1238 KUH Perdata menunjukkan pengertian wanprestasi dan cara-cara menangkap debitur dalam suatu perjanjian. pasal 338 hukum pidana Dia menunjukkan bahwa wanprestasi adalah jika tidak melakukan apa yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya, atau melakukan apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan berdasarkan perjanjian. pasal 338 jo

Add To Cart