batasan umkm 500 juta - essay 500 kata dan contohnya
$800.00
Sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang diubah dengan UU HPP, batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM adalah sejumlah Rp500 juta per 1 tahun pajak. 500 000 idr to eur . sunco 500 ml